KAB.BEKASI, JABAR -- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi segera akan menertibkan 43 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di wilayah proyek strategis Bendung Sungai Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Penertiban ini dilakukan untuk mendukung pembangunan pintu air, saluran pengambilan, serta rehabilitasi jaringan irigasi sekunder Srengseng Hilir yang mencakup Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Utara dan Cibitung, sebagai langkah konkret mengatasi banjir tahunan akibat alih fungsi lahan dan penyempitan bantaran kali.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan, penanganan banjir tidak dapat ditunda dan perlu dilakukan secara cepat dan terstruktur.
Ia menekankan pentingnya penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi dampak banjir sekaligus melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Saya tidak mau di zaman Ade Asep ini makin marak bangunan liar, apalagi di tanah negara atau tanah pengairan. Dampaknya jelas, selain banjir, juga menyebabkan ketidaktertiban dan penyempitan bantaran kali,” katanya dalam rapat persiapan penertiban di Ruang Rapat KH Makmun Nawawi, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/4/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan imbauan resmi kepada warga sejak 25 Februari 2025 melalui surat bernomor 300.1.1/260/SatpolPP/2025.
Proses validasi dan verifikasi pun telah dilaksanakan pada 27 Februari 2025. Surat peringatan pertama dikirimkan pada 8 April 2025 dan akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 11 April serta surat peringatan ketiga pada 14 April 2025.
“Rencana penertiban akan kami laksanakan pada Rabu, 16 April 2025. Dari 43 bangunan yang akan dibongkar, dua berada di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, 35 bangunan di Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung, dan enam bangunan di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara,” ucapnya.
Menurutnya, sebagian besar pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang menyatakan bahwa mereka menyadari bangunannya berdiri di atas tanah negara dan bersedia membongkar secara mandiri. Hanya dua orang yang belum menandatangani surat pernyataan tersebut.
Untuk mendukung proses pembongkaran, Pemdakab Bekasi akan menerjunkan 343 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Selain itu, alat berat juga akan dikerahkan untuk mempercepat proses penertiban bangunan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemdakab Bekasi turut melibatkan Dinas Sosial untuk mendata dan memberikan perhatian kepada warga terdampak yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya memperlancar pelaksanaan proyek infrastruktur pengairan, tetapi juga menciptakan ketertiban tata ruang di bantaran sungai.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan penuh masyarakat, upaya ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi risiko banjir, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mendorong pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan tertata.
#rel/ede