PADANG -- Sekolah-sekolah di Kota Padang dilarang mengadakan acara perpisahan di hotel, gedung, restoran, atau tempat lain yang membutuhkan biaya besar. Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor. 400.3/189/Dikbud-Pdg/III/2025,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 400.3/189/Dikbud-Pdg/III/2025, yang secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di hotel, gedung, atau tempat lain yang membutuhkan biaya besar.
“Karena surat edaran telah dikeluarkan, maka kegiatan seperti perpisahan di hotel dan tempat-tempat yang memerlukan biaya besar telah kita larang. Ini demi mencegah adanya beban berlebih pada orangtua,” tegas Yopi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (14/4/2925)
Seperti biasanya, setiap menjelang berakhirnya tahun ajaran, sekolah selalu mengadakan acara perpisahan. Setiap sekolah berbeda, tergantung dari keuangan sekolah masing-masing. Untuk itu Dinas Disdikbud Kota Padang kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mengadakan acara perpisahan secara berlebihan, terutama yang berpotensi membebani orangtua siswa secara finansial.
Pihak sekolah diimbau agar tetap mengadakan kegiatan perpisahan, namun dalam format yang sederhana, penuh makna, dan tidak mengenyampingkan nilai edukatif serta kebersamaan.
Yopi berharap, kolaborasi antara sekolah, komite, dan orang tua agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan polemik, terutama dalam hal penggalangan dana.
“Kami berharap sekolah, komite dan orangtua duduk bersama membahas perpisahan, agar jika memang ada sumbangan, sifatnya sukarela dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Larangan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait perpisahan sekolah yang menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah. Praktik semacam ini sering menimbulkan ketimpangan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau yang orangtuanya sedang mengalami kesulitan dalam hal keuangan di tengah krisis global yang melanda beberapa tahun ke belakang.
#ede