PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Rudi Hartono dan Parwanto sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pada Dinas PUPR OKU, Sumatera Selatan periode 2024-2025.
Kedua pimpinan DPRD OKU diperiksa oleh KPK di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2025).
"Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Rudi Hartono dan Parwanto, KPK juga memeriksa Bendahara Dinas PUPR OKU Firusmanto, anggota DPRD OKU berinisial RV, sekretaris pribadi bupati OKU 2022-2024 inisial AA, staf Dinas PUPR OKU inisial NH, serta tiga pihak swasta, yakni AU, RF, dan HI.
Mereka juga diperiksa di Mapolda Sumsel terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Polda Sumsel hanya menyediakan tempat bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU tersebut.
"Kami hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan di Ditreskrimsus," ungkap Nandang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU, yakni.
Para tersangka tersebut adalah:
1. Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU)
2. M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
3. Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
4. Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
5. M Fauzi alias Pablo (pihak swasta)
6. Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta)
Kasus ini mencuat ketika tiga anggota DPRD menagih jatah fee dari proyek-proyek pokir kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menjelang Lebaran 2025. Fee tersebut terkait sembilan proyek yang telah disepakati sebelumnya.
M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Menjelang Idulfitri, anggota DPRD yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih fee proyek kepada NOP sesuai komitmen. NOP pun menjanjikan pembayaran sebelum Lebaran," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima dana sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, dan sebelumnya Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Diduga, dana itu akan dibagi-bagikan kepada para anggota dewan.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka dan menyita uang tunai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU.
#dtc/bin