PADANG -- Di balik program mulia pemerintah membantu pelaku usaha kecil dan mikro, tersingkap sebuah ironi: kepercayaan itu justru disalahgunakan oleh oknum dari institusi yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Pria berinisial DK yang tadinya merupakan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini menyandang status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atas dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
DK, semasa menjabat sebagai mantri petugas lapangan, memiliki kewenangan penting dalam proses verifikasi kredit. Pada saat itulah ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggol-kan puluhan pengajuan kredit fiktif.
Kolaborasi Sistematis "Ordal" dan Calo
Skema ini tidak DK jalankan sendiri. Ia diduga menjalin kerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2024. UA berperan sebagai calo perekrut warga, mengumpulkan KTP, KK dan data pribadi lainnya untuk dijadikan dokumen persyaratan pengajuan kredit.
Namun, tak seperti pengajuan kredit pada umumnya yang diawali dengan survei dan verifikasi usaha di lapangan, proses dalam kasus ini berlangsung secara fiktif sejak awal. Semua data yang seharusnya mencerminkan usaha riil para debitur mulai dari izin usaha, foto lokasi, hingga deskripsi kegiatan usaha diduga direkayasa. DK, yang bertugas memastikan keabsahan data, justru menandatangani dan merekomendasikan pencairan dana tanpa verifikasi nyata.
Kajari Padang, Aliansyah, memgungkapkan, ada sebanyak 51 pengajuan kredit KUR fiktif yang berhasil dicairkan dengan nilai berkisar antara Rp30 hingga Rp100 juta per debitur. Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp1,9 miliar.
Pembagian Uang dan Upaya Tutupi Jejak
Setelah dana cair, UA disebut menguasai seluruh uang dari pencairan KUR. DK, selaku "ordal" atau orang dalam (internal BRI), mendapatkan bagian keuntungan dari hasil manipulasi tersebut. Untuk sementara waktu, keduanya sempat membayar cicilan secara bertahap sebuah langkah yang tampaknya disengaja untuk menutupi jejak manipulasi mereka.
Namun, sejak Januari hingga Juli 2024, pembayaran kredit mulai macet. Pinjaman masuk dalam kategori kolektabilitas 5 klasifikasi tertinggi dalam tingkat kemacetan kredit yang berarti tidak tertagih. Akhirnya, seluruh 51 pinjaman fiktif itu ditutup paksa oleh pihak bank.
Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut
Kini, DK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidik melengkapi berkas perkara. Aliansyah menegaskan, proses hukum akan terus bergulir dan pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema ini.
“Kami terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut serta, baik dari internal maupun eksternal bank,” tegas Aliansyah.
KUR: Program Mulia yang Rentan Disalahgunakan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan berbunga rendah yang disubsidi oleh pemerintah dan ditujukan untuk mendorong sektor UMKM. Namun, kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem yang longgar dan pengawasan yang lemah bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.
Skandal ini menyisakan banyak pertanyaan bukan hanya tentang integritas individu, tetapi juga tentang kualitas pengawasan internal lembaga keuangan BUMN serta perlunya reformasi dalam proses pemberian KUR, agar benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
#mon/ede