PADANG -- Edi Dharma Syafni, M.Si, salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar dan saat ini bertugas sebagai Kepala Biro Umum secara resmi dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman oleh Gubernur Sumbar, Minggu (13/4/2025) pagi, dalam prosesi yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran.
“Kepada Saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” tegas Gubernur Mahyeldi pada saat pengukuhan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara Bupati defenitif.
Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, kinerja Pjs Bupati diharapkan tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.
“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar gubernur.
Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu.
#ede