MALAKA, NTT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu segera memanggil dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. 

Dua oknum Kades tersebut yakni Frid Loe selaku Kades Babulu Selatan dan Alfonsia Hoar Tefa selaku Kades Fatuaruin.

Kades  Babulu Selatan Frid Loe diduga menggelapkan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 sebanyak Rp 285 juta untuk bantuan ternak sapi bagi masyarakat Desa Babulu Selatan. Namun bantuan ternak berpagu ratusan juta rupiah itu terindikasi "tebang pilih", hanya diberikan kepada beberapa staf di lingkup pemerintahan Desa Babulu Selatan, sedangkan masyarakat lainnya tak menerima bantuan ternak sapi tersebut.

Sedangkan Kades Fatuaruin Alfonsia Hoar Tefa diduga menggelapkan Dana Desa Tahun 2023 dan  2024 sebanyak 236 juta untuk pengadaan air bersih bagi masyarakat Desa Fatuaruin. Namun bantuan air bersih itu hingga saat ini belum dirasakan atau dinikmati oleh masyarakat Desa Fatuaruin karena diduga juga "tebang pilih", hanya diberikan kepada staf desa di lingkup pemerintah Desa Fatuaruin, yakni Sekretaris dan Bendahara.

Pihak Kejari Belu ketika dikonfirmasi media pada Selasa (8/4/2025) menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi atensi dan pemanggilan terhadap dua oknum kades tersebut segera akan dilalukan. 

"Kami akan menangani serius kasus ini " tegas Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis. 

#bin





 
Top