JAKARTA – Sekar Arum Widara, nama yang pernah menghiasi layar kaca tanah air lewat serial-serial drama kolosal bersetting zaman kerajaan, kini harus berurusan dengan hukum atas dugaan mengedarkan uang palsu.

Pada Rabu (2/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, sosok yang penampilannya tak lagi sebening dan seglamour ketika masih berjaya itu tertangkap tangan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. 

Sekar Arum Widara (41) yang sohor lewat perannya di drama kolosal "Angling Dharma"  diamankan petugas keamanan supermarket usai kasir mencurigai keaslian uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakannya untuk membayar barang belanjaan.

"Uang tersebut dicek menggunakan alat pendeteksi, dan langsung terbukti palsu. Pihak toko segera melapor ke Polsek Mampang," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key.

Setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan total 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam tas wanita yang dulunya dikenal lewat aktingnya sebagai putri kerajaan dan pendekar wanita di layar kaca. Total nilai uang palsu yang ditemukan setara dengan Rp 223,5 juta, belum termasuk temuan awal Rp40 juta di lokasi penangkapan.

Tak hanya uang palsu, dua unit ponsel mewah, yakni iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, turut diamankan sebagai barang bukti. 

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih berupaya membongkar jaringan di balik kepemilikan uang haram tersebut.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku adalah mantan artis yang kini bekerja di sektor swasta. Ia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Kejadian ini berawal saat Sekar melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.

Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda namun ketahuan.

"Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujarnya.

Setelah ditemukan uang palsu, pihak keamanan langsung menangkap Sekar dan diketahui ia sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ujarnya.

Atas perbuatannya, mantan artis drama kolosal itu disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Masyarakat dibuat bertanya-tanya: apa yang mendorong mantan artis yang pernah bersinar di dunia hiburan ini terjerumus dalam pusaran uang palsu? Apakah tekanan hidup? Kesulitan ekonomi? Atau bagian dari jaringan pemalsuan uang yang lebih besar?

Polisi masih mendalami motif di balik temuan uang palsu yang dibawa dan digunakan Sekar untuk berbelanja, termasuk menelusuri asal muasal dan telah dibelanjakan kemana saja uang palsu tersebut. 

#mon/ede




 
Top