KOTATANGSEL, BANTEN -- Seorang pria berinisial "IL", diduga merupakan oknum anggota Polri berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten dikabarkan kerap melakukan aksi premanisme dalam rupa pemalakan atau pemerasan terhadap pedagang di jalan raya Puspitek Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Terkini, aksi pemalakan dilakukan pria berdarah Batak Sumatera Utara (Sumut) itu pada Rabu (26/2/2025).

"Ya bang, baru kemarin ini kita disamperin Bang IL dari Polsek Pamulang. Dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan maksa minta jatah uang keamanan. Karena warung lagi sepi jadi gak saya kasih, malah saya dipukuli oleh Bang IL ” ungkap pedagang  yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media yang melakukan crosscheck sekaligus investigasi ke lokasi, Kamis (27/2/2025).

Menurut para pedagang, mereka berjualan di pinggir jalan raya Puspitek itu bukannya gratisan. Mereka secara berkala membayar sewa ke para pemilik warung atau lapak-lapak yang tersedia di sepanjang jalan tersebut. Mustinya oknum anggota Polri itu minta ke pihak pengusaha atau pemilik tempat, bukan malah menindas ke pedagang kecil seperti mereka. 

”Kita jualan di pinggir jalan kan bayar sewa, kenapa masih dipalakin dengan alasan keamanan? Apalagi setiap datang Bang IL ini selalu dalam kondisi mabuk,” timpal pedagang lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya.

Para pedagang berharap agar pimpinan Polri bertindak tegas serta melakukan pembinaan terhadap oknum anggota berperilaku layaknya preman tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat khususnya para pedagang kecil.  

Atas fenomena yang membuat resah para pedagang kecil di jalan raya Puspitek tersebut, apabila benar atau terbukti perilaku sang oknum anggota Polri sebagaimana yang diungkapkan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Menurut Pasal 368 KUHP, dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka oknum polisi yang melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap pedagang  menurut kode etik Polri harus dilakukan penindakan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana.

2. Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

3. Menurut hukum pidana yang berlaku, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

4. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

#hin/red





 
Top