BIREUEN, ACEH -- Kasus narkotika yang melibatkan Nyonya N semakin menunjukkan betapa berbahayanya jaringan peredaran narkoba di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka N ke Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin (3/3/2025) ini.
Ini bukan kali pertama Nyonya N berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti sebagai pelaku utama dalam pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Vonis tersebut dijatuhkan pada 8 Mei 2024 setelah majelis hakim menyatakan N bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, meskipun sudah dijatuhi hukuman mati, hukum tak berhenti sampai di sana. Kejaksaan terus menelusuri jejak keuangan Nyonya N, yang diduga kuat menikmati keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh-Medan
Kasus ini juga menyeret nama-nama besar dalam jaringan narkoba internasional. Nyonya N terhubung dengan lima pelaku utama yang berperan dalam pengiriman narkoba dari Malaysia: Al Riza alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, dan Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (Alm). Selain itu, dua pelaku lain, Salman dan Erul, masih buron dan diduga sebagai perekrut kurir yang membawa narkoba ke Medan.
Barang Bukti dan Dugaan Pencucian Uang
Selain narkotika, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan TPPU, di antaranya:
Mobil Toyota Alphard 2022 warna putih
Mobil Honda CRV 2015 warna merah Milano
Sejumlah rekening bank milik tersangka
Penyitaan aset ini menunjukkan bahwa hasil bisnis narkoba tak hanya beredar dalam bentuk barang haram, tetapi juga dialihkan ke dalam aset mewah demi mengaburkan jejak keuangan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Nyonya N kini dijerat Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jika terbukti, ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kini, publik menunggu langkah tegas Pengadilan Negeri Bireuen. Apakah kasus ini akan ditangani dengan serius, atau justru menguap begitu saja seperti banyak kasus besar lainnya? Keberanian jaksa dalam mengusut aliran dana dan memastikan hukuman maksimal bagi pelaku menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan narkotika.
Kilas Balik
Seperti dilansir dari detik.com, sosok perempuan cantik bernama Nyonya N alias Hanisah mendadak menjadi sorotan netizen di jagat maya. Namanya viral sejak Badan Narkotika Nasional merilis penangkapan perempuan yang dijuluki ratu narkoba tersebut pada Kamis, 24 Agustus 2023. Dia ditangkap di Peusangan, Bireuen, Aceh, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Nyonya N, yang juga memiliki nama Nara Dara Funna, lahir di Bireuen, Aceh, 7 Januari 1986. Perempuan berusia 37 tahun yang telah memiliki tiga anak itu kerap memamerkan kehidupan hedonnya di media sosial. Tak pelak, netizen pun ‘menelanjangi’ identitas perempuan tersebut.
Keterlibatan Nyonya N dalam bisnis narkoba berawal dari pengakuan empat tersangka berinisial M alias PM alias AP, AR alias R, H alias A, dan AN, yang ditangkap BNN di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB. Keempatnya terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Pada saat diamankan, M mengaku narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah rumah toko di kawasan Sunggal, Kota Medan. Benar saja, ketika petugas BNN melakukan pemeriksaan ke ruko itu, mereka menemukan barang bukti 5 karung beras berukuran besar. Di dalam karung tersebut terdapat 50 bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram.
Lainnya adalah pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merek Rolex sebanyak 70 bungkus dengan berat total 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir. Petugas BNN juga mengamankan satu unit mobil yang berada di dalam ruko. Rencananya, mobil itu akan digunakan sebagai alat atau sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
“Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi,” ungkap Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose dalam keterangan pers seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat, 25 Agustus 2023.
Petrus kemudian memerinci peran masing-masing dari keempat orang yang ditangkap tersebut. Tersangka M diketahui bertugas sebagai penjaga kedua jenis barang haram itu di dalam ruko. Sedangkan AR, H, dan AN bertugas sebagai penghitung jumlah sabu dan pil ekstasi di dalam ruko.
Pada hari yang sama, petugas BNN menangkap MA alias AB dan Nyonya N. Keduanya, sesuai pengakuan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, memiliki peran sebagai bandar utama jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.
“Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan,” jelas Petrus lagi.
Nyonya N kerap memamerkan gaya hidupnya di akun media sosial. Dia juga banyak mengunggah foto dan video ketika pergi berlibur ke luar negeri. Kedoknya terbongkar. Dia juga memiliki berbagai kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis penjualan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif). BNN kini tengah menyelidiki harta kekayaan Nyonya N.
Sejumlah media lokal Aceh menyebut Nyonya N memiliki rumah mewah di Desa atau Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen. Rumah itu terbilang paling megah dibanding perumahan warga lainnya di desa tersebut. Warga sekitar mengenal sosoknya sebagai sosialita yang dermawan.
Selain itu, dia memilik usaha pencucian mobil yang ramai dikunjungi konsumennya, yaitu Doorsmeer, di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Kabarnya, di tempat pencucian mobilnya itulah Nyonya N ditangkap sejumlah petugas BNN.
Bisnis narkoba Nyonya N dijalankan bersama suami pertamanya, AR, yang pergi ke China, tapi tidak pernah kembali hingga kini. Nyonya N melanjutkan bisnis narkoba bersama suami keduanya, AN, yang ditangkap sebelum dirinya.
Nyonya N, suaminya AN, dan empat tersangka lainnya terancam hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
#tan/bin