DELISERDANG, SUMUT -- Upaya penyelundupan pekerja migran ilegal kembali berhasil digagalkan. Pada Jum’at (28/2/2025), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Imigrasi dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggagalkan pemberangkatan seorang wanita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Penggagalan ini bermula dari informasi yang dikembangkan oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO di Jakarta. 

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat indikasi keberangkatan seorang calon korban TPPO melalui Bandara Kualanamu Deliserdang. Tim gabungan pun segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengamanan .

Korban diketahui bernama Maysarah warga Jalan SM Raja No 3 Lingkungan I Kelurahan Nangkap Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Saat diamankan, korban mengaku bahwa kepergiannya ke luar negeri hanya untuk berlibur.  Pengakuan tersebut diduga sebagai modus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa korban direkrut oleh agen yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri. Semua keperluan administrasi seperti paspor dan tiket perjalanan telah disiapkan oleh pihak agen.

Korban juga mengaku hanya mengikuti arahan melalui komunikasi jarak jauh tanpa mengetahui sepenuhnya skema perjalanan yang telah diatur oleh perekrut.

Keberhasilan penggagalan ini menambah daftar kasus TPPO yang berhasil dicegah oleh aparat. 

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal usulnya. Aparat juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

#jpc/bin




 
Top