BIREUEN, ACEH -- Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa Polda Aceh usai viral kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Istri Jatmiko, AKP T serta sejumlah perwira juga dimintai keterangan.
Pemeriksaan Jatmiko serta istri bermula dari viralnya pesan berisi daftar pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Simeulue itu. Pesan itu diduga dibuat personel Polres Bireuen yang meminta Jatmiko dan istri diproses hukum.
Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko dalam pesan itu juga disebutkan menerima uang Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat Calon Bupati Bireuen.
"Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri," demikian bunyi pesan terakhir setelah poin-poin tersebut.
Selengkapnya, berikut 38 poin tentang dugaan pelanggaran oleh Jatmiko dan sang istri:
Melaporkan Infomasi keterlibatan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., bersama Istri nya dalam merampok sejumlah UANG di MAPOLRES BIREUEN.
1. Semua uang di Samsat dikelola oleh kapolres dan istrinya.
2. Mengambil uang pengesahan STNK di kantor (Samsat) yang dikumpulkan oleh kanit Regident An. Feni dgn jumlah satu STNK untuk pengesahannya 35 ribu, itu atas perintah Kapolres.
3. Mengizinkan perpanjang STNK dengan KTP tembak (menggunakan ktp org lain) dan di kutip biaya tambahan oleh An.feni senilai 300 rb.
4. Harga pembuatan SIM :
SIM C 450 rb
SIM A 550 rb
SIM B-1 pribadi dan umum dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur,
5. Semua Uang surat tilang diambil untuk kapolres melalui kanit regident An.feni.
6. Mengambil jatah uang kematian (jasa raharja) sebanyak 10 juta per jiwa, yang diambil oleh kanit laka dan setor ke kapolres melalui istri nya.
7. Semua uang di keuangan Mapolres dikuasai oleh istri kapolres.
8. Penggelapan uang makan arisan Ibu Bhayangkari
9. Pada kegiatan Pilpres dan Pileg kapolres meminta sejumlah uang pada KIP dengan dalih uang pengamanan.
10. Meminta sejumlah uang kepada Panwaslu, dengan dalil, Panwaslu dalam melaksanakan kegiatannya banyak terjadi Mark up.
11. Pemotongan uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg, anggota diancam kalau ngomel-ngomel akan dimutasikan ke Pulau Seumulue.
12. Pemotongan uang anggota pengamanan Pilkada, anggota diancam kalau ngomel-ngomel akan dimutasikan ke Pulau Seumulue.
13. Personil yang tidak sejalan dengan kapolres atau dengan istrinya dimutasi
14. Baru-baru ini kembali meminta jatah di penyelenggaraan pemilu (PANWASLIH) senilai Rp 150 juta.
15. Meminta uang pengamanan pilkada pada kandidat No urut 3, infomasi nya sebanyak Rp 1,5 M.
16. Menerima setoran dari Kasat Narkoba
17. Meminta jatah pada Hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen
18. Menikmati uang Bimtek
19. Bimtek Kepala Desa, sekabupaten Bireuen ke Jawa Tengah bulan 10 tahun 2023, penyelenggaranya dikendalikan oleh kapolres.
20. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di 17 kecamatan oleh kanit Tipikor dengan dalih penggunaan Dana Desa
21. Meminta uang pengamanan di Alfamart, Indomaret dan di Suzuya Mall, meminta jatah di toko-toko yang ada di seputaran Bireuen
22. Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang di 86 kan agar mengalir uang kepada kapolres.
23. Mutasi anggota diminta sejumlah uang sama kami agar dipromosikan sebagai kapolsek.
24. Kami Kapolsek dipaksa berkeja dan diperas habis-habisan.
25. Meminta sejumlah proyek pemerintah
26. Mengambil setoran dari alat berat yang pekerjaannya secara ilegal seperti pengambilan tanah timbunan, satu hari alat berat (beco) bekerja harus bayar Rp 1 juta yang dikutip oleh Kanit Tipiter.
27. Mengambil setoran dari ratusan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi, yang dikutip oleh Kanit Tipiter.
28. Mengambil setoran dari pupuk bersubsidi, yang dikutip oleh Kanit Tipiter, atas perintah kapolres.
29. Mengambil sejumlah uang di Galian C ilegal yg dikutip oleh Kanit Tipiter di Kecamatan Juli, Peusangan, Pandrah, Samalanga, simpang Mamplam dan Makmur.
30. Mengambil setoran bulanan di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Bireuen.
31. Kami Kasat juga diminta bekerja secara mati-matian dan membabi buta agar dapat amprahan untuk dia, semua kasus yang kami tangani harus kami upayakan untuk 86 kan dan menghasilkan uang untuk kapolres dan istrinya.
32. Setiap mutasi kami diminta sejumlah uang agar ditempatkan di tempat basah, seperti KBO, KAPOLSEK dan KANIT di semua Polsek.
33. Mengambil sejumlah uang di titik sumur pengeboran
34. Bhayangkari-bhayangkari juga dipaksa untuk melakukan kegiatan mingguan dan bulanan dan semua uang pada kegiatan itu disuruh tanggung sama istri kasat dan istri kapolsek.
35. Pemotongan Perwabku Bhabinkamtibmas.
36. Penarikan Perwabku semua satker Polres Bireuen dipotong oleh kapolres 60% - 40%, 60% untuk satker, 40% untuk kapolres.
37. Pemotongan BBM untuk kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.
38. Membekingi SPBU
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, pasca viralnya kasus tersebut, pihaknya bersama Irwasda Polda Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap Jatmiko serta istri untuk dilakukan klarifikasi. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu di antaranya beberapa perwira yang bertugas di Polres tersebut.
"Untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap dari hasil laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri," kata Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, penanganan kasus itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Pelimpahan kasus itu akan dilakukan setelah adanya bukti-bukti serta hasil klarifikasi dengan Jatmiko dan saksi-saksi.
"Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri," jelas Eddwi.
Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo, menjelaskan, kasus itu saat ini masih dalam pemeriksaan sehingga Jatmiko masih menjabat Kapolres Bireuen. Polda Aceh hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan ke Mabes Polri.
"Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan apakah seseorang itu dipindahkan sementara ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu," jelas Djoko.
#kpc/bin