SIAK, RIAU -- Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di areal perkebunan sawit Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/2025).
Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit, pada Kamis (6/2/2025) lalu di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.
Pelaku yang terlihat beringas dan melontarkan kata-kata kasar ke korban saat penganiayaan (terlihat pada video viral di media sosial) terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.
Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.
Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.
"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.
Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.
Di sana, Panjaitan menampar wajah korban.
Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka kerap dicuri," ungkap Kapolres.
Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.
"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.
Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka.
Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.
#rdt/bin