SAMPANG, JATIM – Petambak garam di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali mengeluhkan praktik transaksi penjualan garam yang dinilai merugikan mereka. Pasalnya, banyak transaksi antara petambak dan pembeli yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, para petambak menjual garam dengan kualitas KW1 kepada pengepul di Sampang. Namun, setelah pembayaran, pengepul sering kali membayar dengan harga garam KW2 dengan alasan kualitas garam tidak memenuhi standar.

Akibat praktik tersebut, banyak petambak merasa dirugikan dan mengeluhkan sistem jual beli garam yang dinilai tidak adil di Kabupaten Sampang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sampang, Khoirijah, menjelaskan bahwa kewenangan dalam penentuan harga acuan garam berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara itu, transaksi antara petambak dan pembeli bersifat business to business (B to B). "Soal harga acuan itu kewenangan KKP. Kalau transaksi antarpetambak dan pembeli itu sudah B to B," ujar Khoirijah.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan manipulasi harga, Khoirijah mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. "Kalau B to B, itu urusan bisnis pribadi. Silakan konfirmasi juga ke dinas perikanan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan Dinas Kelautan Sampang, Mahfut, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. "Maaf, saya masih di lapangan," singkatnya. 

#sic/ede




 
Top