DENPASAR -- Ulah pegawai koperasi yang satu ini yakni AS (26) tak patut ditiru. Dia nekat bujuk rayu istri orang untuk kencan agar pinjaman Rp 1 juta dapat dicairkan.

Pun aksi seorang suami bernama Anggi Anggara (22) juga tak bisa dibenarkan. Anggi ditangkap dan ditahan karena menebas pekerja koperasi menggunakan pisau.

Kejadian berlangsung di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 22.00.

Kejadian bermula ketika istri pelaku inisial AL (26) yang merupakan nasabah salah satu koperasi di Denpasar, mengajukan peminjaman uang Rp 1 juta.

Petugas koperasi inisial AS kemudian mengirimkan pesan WhatsApp berisikan syarat agar uang tersebut bisa cair.

"Kalau mau uangnya cair, saksi diminta tidur dulu dengan korban," begitu bunyi chatnya.

Singkat cerita, sang istri pun mengadu ke suami. Anggara yang mengetahui ada pesan tersebut pun menjadi marah.

Pria bertato ini memancing petugas koperasi diduga bejat ini untuk berjumpa. Memintanya datang ke kos di Jalan Jayagiri XVI.

AS pun bergegas datang ke alamat tersebut. Setibanya di sana, pegawai koperasi itu bertemu dengan sang suami dan diajak ngobrol. 

Anggara lantas menunjukkan chat WA milik istrinya dan langsung melayangkan pukulan ke arah rahang dan yang bersangkutan terjatuh.

Setelah itu, AS bangun dan mendorong pelaku. Karena melakukan perlawanan, Anggara mengeluarkan pisau dan menebas wajah petugas koperasi itu.  

"Senjata itu dipakai menebas wajah korban sebanyak dua kali, yang mengenai pelipis dan dahi korban hingga robek," ungkap Jubir Polresta Denpasar.

Peristiwa itu membuat warga sekitar heboh dan pecalang datang lalu melerai.

Setelah kejadian tersebut, AS menelepon saudaranya dan dia diantar ke rumah sakit. "Luka yang dialami terdapat 27 jahitan," tambahnya.

Selanjutnya masalah itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan mengamankan Anggara.

Saat diinterogasi, pria asal Bandung, Jawa Barat itu mengaku melakukan penganiayaan menggunakan karambit yang dibeli lewat Facebook. 

Motifnya karena sakit hati istrinya diajak tidur oleh korban.

"Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKP Sukadi.

#rbl/bin





 
Top