JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan rasuah terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh ASPD. Penahanan hingga 4 Maret 2025.
“(Penahanan) untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Budi mengatakan ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Namun, cuma tiga tersangka yang ditahan penyidik hari ini. Adjie satu-satunya tersangka yang belum dikurung penyidik, sampai persidangan digelar.
“(Ditahan) di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” ucap Budi.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.
Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
“Dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai sebelas kapal milik afiliasi PT JN (Jembatan Nusantara),” ujar Budi.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.
#cnn/bin