ASAHAN, SUMUT -- Seorang remaja putri berinisial R (16) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya S (59) sejak 2019. Mirisnya ibu korban, W, mengetahui kejadian tersebut. Namun W enggan mencegah perbuatan suaminya lantaran dijanjikan harta warisan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa kelam yang dialami korban bermula pada tahun 2019.
Saat itu ibu nya W menikah siri dengan S. Tidak berapa lama setelah menikah masih di tahun 2019, S memperkosa korban.
Anehnya W yang mengetahui aksi suaminya, justru membiarkannya, bahkan W meminta korban untuk melayani nafsu bejat S.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W, sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).
W membiarkan S memperkosa anaknya, lantara dijanjikan sejumlah harta warisan oleh S. Namun Afdhal belum mendetailkan bentuk harta yang dimaksud.
"W mau melakukan hal tersebut karena S menjanjikan harta warisan kepada W," ujar Afdhal.
Kata Afdhal kasus ini terbongkar pada Kamis (20/2/2025) kala itu S kembali memperkosa korban.
Tidak tahan terus menjadi budak seks S, korban lalu melapor ke tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.
Petugas kepolisian langsung bertindak cepat menangkap S dan W.
Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia juga disangkakan dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
#bin