Pada sidang Selasa (4/2/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Ronny dituntut bersama Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Rudy Hartono. Bedanya Rudy hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patar Pakpahan, Eriadi dan Yuliana menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar.
"Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa Rudy Hartono selama 6 tahun," tuntut JPU.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain tuntutan penjara, JPU juga meminta hakim agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Ronny Rosfyandi, JPU menuntut hukuman tambahan agar ia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta. Apabila tidak ditunaikan, maka dapat diganti dengan 2 tahun kurungan.
Merespon tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Gita Melanika akan mengajukan pembelaan (pledoi). Atas hal itu Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis kemudian menjadwalkan sidang pledoi pada pekan depan.
#rpg/nal