ACEHTIMUR, ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulkifli, mengungkapkan, pemerintah setempat mengalami pemangkasan dana transfer daerah sebesar Rp 101.741.885.000 pada tahun anggaran 2025. Pemangkasan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025.
"Akibat pemangkasan ini, kami perlu menyesuaikan kembali APBK 2025," ujar Zulkifli, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, APBK 2025 Kabupaten Aceh Timur tercatat sebesar Rp 2.011.924.686.338. Setelah adanya pemangkasan dana transfer daerah, anggaran tersebut berkurang menjadi Rp 1.910.182.801.338.
Zulkifli menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Kabupaten Tahun Anggaran 2025. Pemangkasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Adapun rincian pemangkasan dana transfer daerah tersebut meliputi, Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan PU sebesar Rp 65.011.869.000. Kemudian Dana DOKA sebesar Rp 2.050.818.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Jalan sebesar Rp 34.679.198.000.
Dampak dari pemangkasan ini, kata Zulkifli, akan mempengaruhi berbagai pembangunan yang sudah direncanakan, termasuk dana untuk gampong (desa). Pemangkasan anggaran ini juga dipastikan akan berdampak pada berbagai proyek pembangunan yang telah disusun sebelumnya.
#rel/ede