PADANG -- Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) membekuk buronan kasus korupsi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka, Riko Antoni, langsung dijebloskan ke tahanan di Kota Padang, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB) dan memengaruhi saksi.
Tersangka Riko Antoni, dibekuk dipersembunyiannya di Kota Batam,, Kepri, pukul 10.30 Wib, Rabu (5/2/2025). Tim Kejati Sumbar, dibantu Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung dan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar).
Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, tidak melakukan perlawanan saat penangkapan di kediamannya. Ia langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman
Setelah sampai di Sumbar, dia digiring ke kantor Kejati Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Riko Antoni langsung dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang. Dia ditahan 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, tersangka dikhawatirkan melarikan diri lagi, menghilangkan BB dan memengaruhi saksi atau mengulangi tindak pidana.
"Secara objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih, makanya tersangkanya ditahan. Tersangka sudah 7 kali dipanggil, tetapi tidak kunjung datang, malah melarikan diri," ujarnya.
Riko Antoni, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasbar tahun anggaran 2018, senilai Rp421 juta lebih.
"Waktu itu, Riko merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24," paparnya.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
#wnu/bin