PANDEGLANG, BANTEN -- Tim tangkap buron (tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang membekuk buron Arifin (38), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pendidikan. Arifin ditangkap setelah dinyatakan jadi buron selama 6 tahun.
"Tim tangkap buron (tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang telah mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin," kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, di Pandeglang, Kamis (13/2/2025).
Aco mengatakan Arifin ditangkap di Kecamatan Labuan, Pandeglang. Arifin, kata Aco, terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) tahun anggaran 2015.
"Arifin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang," katanya.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang melakukan tindakan kejahatan, Arifin, R, AP, dan EV. Menurutnya, ketiganya sudah divonis penjara. Sedangkan proses penyidikan kasus ini dimulai pada 2019.
Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat proposal bantuan untuk 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul. Setiap majelis taklim mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 hingga 20 juta. Setelah bantuan itu dicairkan, mereka kemudian memotong bantuan anggaran sebesar 75 persen.
"Setelah cair, memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen dan yang diberikan kepada penerima hanya 25 persen. Dan hasilnya dibagi empat," ucapnya.
Aco mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp 230 juta. "Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Banten sebesar Rp 230 juta," katanya.
#dtc/lir