PADANG -- Seorang pria, residivis spesialis kasus pencurian kembali ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara. Ia diciduk di sebuah rumah kosong di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (19/1/2025).
Diketahui pelaku tersebut bernama Roni (45), dari kartu identitas kependudukan tercatat sebagai warga Kecamatan Koto Tangah. Dia ditangkap usai polisi menerima laporan aksi pencurian dari masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan tindakan pencurian tersebut adalah Roni.
Sehingga polisi langsung melakukan upaya pengejaran untuk mendapatkan pelaku yang saat itu sedang tertidur di sebuah rumah kosong.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/8/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksi kali ini Roni berhasil menggondol handphone (HP) milik warga di lingkungan Kelurahan Ulak Karang Selatan (UKS), Kecamatan Padang Utara.
“Pelaku sempat kabur setelah kejadian, namun Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil melacak keberadaannya di Kelurahan Pasie Nan Tigo,” kata AKP Heru Gunawan.
AKP Heru Gunawan menuturkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit HP merek Samsung.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
#pmp/bin