BANDARLAMPUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 13.705 kendaraan dinas (Randis) yang dimiliki oleh 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak hingga akhir 2024.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan, 13.705 randis itu tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas. 

Bahkan katanya, sepanjang 2024 lalu pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali.

“Kita sudah mengirimkan surat melalui pak sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapan nya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran,” papar kepada awak media di Bandarlampung, Minggu (5/1/2025).

Slamet merinci, daerah yang menunggak pajak kendaraan antara lain Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200 unit, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, Lampung Utara 1.739.

Kemudian Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Persisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, Way Kanan 1.265.

“Nunggaknya ini ada yang 1 tahun, 2 tahun atau 5 tahun. Pokoknya di 2024 ini dia belum melakukan pembayaran,” jelasnya.

Sebelumnya Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, jika pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000.

Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi PKB. Mulai dari pendataan dan penagihan melalui kegiatan razia kendaraan bermotor, kegiatan Door to Door melalui aplikasi (SIPP-PKB).

Kemudian mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi E-Samdes, Signal, E-Salam, Indomaret dan Alfamaret.

“Kemudian mengoptimalkan sosialiasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baleho, baner, leaflet, spanduk dan media sosial,” jelasnya.

#bin/ede




 
Top