Iwan Henry Wardhana |
Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, para tersangka menggunakan sejumlah cara sistematis untuk menggelapkan dana APBD tahun 2023.
Modus utama yang digunakan adalah menciptakan serangkaian kegiatan fiktif yang seolah-olah dilaksanakan secara resmi oleh Disbud Jakarta.
"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan," ungkap Patris.
Rekayasa Bukti Kegiatan
Para tersangka, yang terdiri dari Kepala Disbud nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan MFM, dan pemilik event organizer GR-Pro berinisial GAR, bekerja sama menciptakan skenario.
Mereka merekrut sejumlah orang untuk berperan sebagai penari dan mengambil foto di panggung acara.
"Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada," kata Patris.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban. MFM dan GAR membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dengan stempel palsu untuk mencairkan dana kegiatan.
#dsy/bin