JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menghukum kontraktor Surya Atmaja dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

Surya bersama sejumlah pihak lain dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp5,2 miliar terkait dengan pengadaan Kwh meter untuk masyarakat tidak mampu di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021. Ia terbukti memperkaya diri Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama empat bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Tak hanya itu, Surya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Terdakwa mendapatkan keuntungan atau harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu sejumlah Rp500 juta maka kepada terdakwaa dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta sehingga terhadap kerugian keuangan negara sejumlah Rp5.244.130.000 terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel (mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Fraksi Demokrat dengan jabatan Ketua Komisi III", ungkap hakim.

Perkara nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto sebagai anggota. Panitera Pengganti Septi Novia Arini. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2024.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa," ucap hakim.

"Memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membuat program pengadaan Kwh meter untuk masyarakat tidak mampu pada 2021 dengan sumber dana berasal dari dana hibah APBD Kutai Barat. Dalam implementasinya terjadi kebocoran dan ada beberapa penerima fiktif.

Surya bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Kutai Barat Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek itu. Keduanya diadili secara terpisah.

#ryn/tsa




 
Top