PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyita sebuah motor gede (moge) merek Harley Davidson.
Penyitaan moge tersebut berkenaan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, motor Harley Davidson ini disita pada 30 Oktober 2024 lalu oleh penyidik dari pria berinisial IS. Moge berwarna hitam tersebut merupakan lansiran tahun 2015.
"Motor dengan merek Harley Davidson type XG500 street 500, dengan nomor polisi BM 3185 ABY," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (25/12/2024).
Motor gede seharga Rp250 juta ini, disita lantaran terkait dengan aliran dana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Selain aset bergerak, diungkapkan Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dengan total Rp6,4 miliar lebih.
“Aset tak bergerak yang sudah disita terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay,” sambung Nasriadi.
Selanjutnya, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp1,8 miliar lebih dari pejabat PPTK.
Sejumlah nama yang merupakan calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, juga telah diajukan masuk daftar cekal.
“Ada beberapa orang yang kita ajukan untuk cegah dan tangkal. Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan kegiatan tersebut,” tutup Nasriadi.
#afa/bin