PADANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan produk rusak, tanpa izin, dan kedaluwarsa yang masih dijual di salah satu toko di Kota Padang.

Barang tersebut ditemukan saat BBPOM melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah toko bernama Saudara 2.0 yang ada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (18/12/2024).

"Sidak ini dilakukan dalam rangka pengecekan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Plh BBPOM Padang, Patria Dehelen.

Pemilik Toko Akui Lalai

Pihak Toko Saudara 2.0 mengaku lalai dalam mengawasi produk-produk yang sudah kedaluwarsa yang masih ada di etalase toko mereka.

"Tapi kalau untuk produk tanpa izin edar dan tanpa BPOM itu kami juga heran kenapa pada produk itu tidak ada?," kata Komisaris Saudara 2.0, Valentino Febrian.

Ia mengatakan, untuk produk yang tidak memiliki izin yang ditemukan oleh BBPOM saat sidak tersebut, ia mengatakan akan mengembalikannya kepada distributor.

"Kalau untuk barang yang kedaluwarsa itu kami akan mereturnya kembali nanti. Mudah-mudahan bisa," katanya.

Pemko Padang Tak Beri Sanksi

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Adek Barkah mengungkapkan, untuk pemilik toko yang ditemukan produk tanpa izin edar dan bahkan sudah tidak layak konsumsi tersebut hanya diberikan teguran saja.

"Untuk pemilik toko kami beri teguran dan kami minta untuk menarik kembali produk-produk yang di luar ketentuan itu," katanya.

Ia mengungkapkan, setelah pelaksanaan sidak tersebut, Disperindag Kota Padang akan kembali melakukan pengawasan.

"Besok kami akan cek kembali apakah barang tersebut sudah ditarik atau tidak. Jika pemilik toko masih tetap menjual produk itu, maka akan kami berikan sanksi," katanya.

Sanksi Bervariasi

Adek mengungkapkan, sanksi yang akan diberikan Disperindag Kota Padang nantinya akan bervariasi, sesuai dengan pelanggarannya.

"Sanksi paling tinggi itu adalah izin usahanya akan dicabut, jika tetap membandel untuk melanggar ketentuan yang berlaku," tutupnya.

#idn/bin




 
Top