JAMBI -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus berupaya mengidentifikasi dan menetapkan warisan budaya benda sebagai cagar budaya tingkat provinsi. Dalam tiga tahun terakhir, beberapa objek berhasil ditingkatkan statusnya sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya daerah.

Pada tahun 2022, dua objek resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah dan Makam Orang Kayo Hitam di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Tahun berikutnya, enam objek lainnya naik status dari tingkat kabupaten/kota menjadi tingkat provinsi. Objek-objek tersebut mencakup Struktur Candi Solok Sipin, Bangunan Bekas Kantor Residen Jambi, Klenteng Hok Tek dan Struktur Makam Pangeran Wirokusumo di Kota Jambi, serta Gedung Kedaulatan di Kabupaten Batanghari dan Struktur Perahu Kuno di Desa Lambur Satu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pada tahun 2024, dua objek tambahan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi, yaitu Tabuh Luyang di Siulak Panjang, Kabupaten Kerinci, dan Situs Batu Prasasti Karang Birahi.

Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Syafrial, menjelaskan bahwa proses penetapan ini dilakukan melalui penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). "Pemprov Jambi terus mendorong peningkatan status cagar budaya kabupaten/kota menjadi cagar budaya provinsi untuk menjaga nilai sejarahnya," kata Syafrial, Senin (30/12/2024). 

Penetapan ini diharapkan tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan sejarah dan identitas daerah. 

Syafrial menambahkan, dengan status baru ini, pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama memastikan kelestarian warisan budaya benda yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Provinsi Jambi. 

#kbrn/bin




 
Top