PEKANBARU -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rahmat mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum (UM) Tahun 2025, UM Riau 2025 ditetapkan/direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22.
”Kenaikan UM Provinsi Riau ini telah menyikapi arahan Presiden Prabowo Subianto dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” kata Boby di Pekanbaru, Sabtu (7/12/2024).
Ia mengatakan, pemprov telah menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada 2025. UM akan menjadi acuan untuk penetapan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK.
Dia menyebutkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat sepakat untuk menetapkan dua sektor pada 2025. Yakni sektor Migas dan sektor perkebunan/pertanian.
”Untuk itu UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau 2025 yang telah direkomendasikan agar diumumkan sebelum 11 Desember 2024,” ujar Boby Rahmat.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember. Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau.
Penetapan UMP 2025, itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini sekaligus diharapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
”Dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP 2024, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha,” terang Boby Rahmat.
Rapat sidang Dewan Pengupahan akan dilanjutkan pada 9 Desember untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci.
#red