JAKARTA – Politisi PDIP Ruhut Sitompul kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dalam menangani kasus-kasus korupsi. 

Tidak hanya soal dugaan korupsi dana Covid-19 di BPBD Sumbar yang belum ditetapkan satu pun tersangka, Ruhut kini juga menyorot lambannya penyelesaian kasus dugaan kerugian negara atas aktivitas salah satu tambang Galian C di Kabupaten Solok, lsehingga masyarakat mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Cq Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Seorang oknum pemilik izin tambang Galian C di Kabupaten Solok diduga tidak melakukan reklamasi dan manipulasi nilai pajak. “Kajagung harus jemput bola. Tidak boleh menutup mata. Sekarang faktanya rakyat yang menjadi korban”, kata Ruhut Sitompul kepada kepada awak media di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Eks DPR RI ini meyakini Presiden Prabowo serius dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Minta Pak Prabowo. Prabowo serius mencegah dan memberantas korupsi di pemerintahannya. Yang seperti ini jangan dibiasakan, harus ditindak”, tegasnya.

Ruhut juga memperingatkan Kajati Sumbar jangan macam-macam. “Kajati jangan macam-macam. Karena Jaksa Agung tidak main – main dalam pemberantasan korupsi. Apalagi beliau dipercaya kembali jadi Jaksa Agung”, tukas advokat senior yang pernah memerankan sosok Poltak Si Raja Minyak dalam salah satu sinetron serial di salah satu televisi swasta beberapa tahun lalu  tersebut.

Sebelumnya, pengaduan yang dikirimkan warga pada Jumat 29 November 2024 itu akibat dari penanganan kasus di Kejati Sumbar dianggap prosesnya berjalan ditempat. Sebab itu, warga dimaksud berharap kepada Jamwas dapat memberikan atensi terhadap proses perkara di Kejati Sumbar.

Dalam surat yang dikirimkan menjelaskan bahwa pada 12 Juli 2024 dan 17 September 2024, masyarakat telah memberitahukan kepada Kejati Sumbar Cq Aspidsus mengenai dugaan tindak pidana merugikan negara yang dilakukan oleh oknum pemilik izin tambang galian C.

Tak sampai disitu, informasinya warga yang mengadu ke Jamwas juga menyampaikan bahwa daerah pertambangan telah terjadi longsor dan kerusakan lingkungan termasuk rumah masyarakat sekitar jadi korban.

Informasi diperoleh, kasus ini sudah lama proses penyelidikan di Kejati Sumbar. Tim penyidik juga sudah mendatangi lokasi tambang galian C tersebut. Namun dianggap masih jalan di tempat.

Menyikapi permasalahn dimaksud, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, namun belum dapat memberikan penjelasan. “Nanti kami tanya kasi Dik ya”, kata M. Rasyid melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/12/24) kemarin.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Kejati Sumbar.

#dlc/bin




 
Top