PESSEL, SUMBAR -- Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang penambang galian C ilegal berinisial S (37), Kamis (12/12/2024). Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/XI/2024/SPKT/-1/Satreskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 11 November 2024.
"Tersangka melakukan penambangan galian C ilegal pada Jumat (8/11/2024) di Kampung Sikabu," katanya.
Kegiatan penambangan galian C ilegal ini dilaporkan warga karena mengakibatkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas. Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal. "Ekskavator tersebut kami tetapkan sebagai barang bukti," kata Yogi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga telah mencatat saksi-saksi yang akan dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka," tambahnya.
AKP Yogi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan aktivitas tersebut sendirian," jelas Yogi.
#ant/bin