PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) lega setelah mendapatkan informasi mengenai gugatan perdata yang dilayangkan salah seorang calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait putusan terhadap perkara tersebut.

“Alhamdulillah, putusannya dibacakan hari ini (Kamis, 12/12/2024) dan kami sudah mendapat informasinya, sementara salinan putusan tersebut belum kami terima,” kata Surya pada Kamis (12/12/2024).

Ia menyebutkan, PN Jakpus mengabulkan eksepsi Tergugat dan turut Tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh penggugat Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar, Emma Yohana.

Tergugat dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Sumbar sebagai turut tergugat.

Dalam amar putusan PN Jakpus terhadap gugatan perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Kamis tanggal 12 Desember 2024, Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut menyatakan, pertama mengabulkan eksepsi para Tergugat dan para turut Tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Kedua, Majelis sidang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Amar putusan ketiga dalam putusan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000. 

#pdk/ede




 
Top