JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mencatat sebanyak 111 kendaraan terutama roda empat yang ditertibkan dan ditindak sejak Januari hingga November 2024. Penindakan itu dilakukan lantaran kendaraan tersebut kedapatan parkir sembarangan atau liar.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, melalui Kabid Keselamatan dan Operasional Malizar Ade mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Padang terus melakukan upaya pengamanan dan penertiban lalu lintas di berbagai titik di Kota Padang.
Salah satu langkah yang diambil adalah menanggulangi masalah parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama kendaraan yang diparkir sembarangan di atas trotoar dan tepi jalan.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kenyamanan serta keamanan para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Dijelaskan, kegiatan penertiban ini sangat penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Padang. “Kendaraan yang diparkir sembarangan di tepi jalan, terutama di trotoar, bisa sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pejalan kaki,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Sejak Januari hingga November 2024, Dishub Kota Padang telah melakukan tindakan penertiban terhadap 111 kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan.
Selain itu, ratusan kendaraan lain juga telah dikenakan tindakan berupa penggembosan ban sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang masih melanggar aturan parkir.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tertib berlalu lintas di kota Padang.
“Setiap hari, kami menurunkan petugas untuk memantau dan menertibkan kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak seharusnya. Kami juga melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada kendaraan yang mengganggu jalur pejalan kaki maupun jalur kendaraan umum,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya memiliki prosedur yang jelas dalam setiap tindakan yang diambil, mulai dari peringatan hingga penderekan kendaraan.
Penggembosan ban menjadi pilihan terakhir setelah petugas memberikan peringatan dan tidak ada tindakan dari pemilik kendaraan. Hal ini dimaksudkan agar pengemudi yang melanggar dapat merasakan konsekuensi langsung dari perbuatannya.
“Kami tidak ingin tindakan ini merugikan pengemudi, tetapi kami juga harus menegakkan aturan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Dishub Kota Padang juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kesadaran dalam memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Hal ini bukan hanya untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menghindari kecelakaan yang bisa terjadi akibat parkir liar.
#rel/bin