JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap H Mursil, mantan Bupati Aceh Tamiang dan Tengku Yusni. Keduanya sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Putusan kasasi ini tercantum dalam Nomor Perkara: 5795/K/Pid.Sus/2024 dan 5799/K/Pid.Sus/2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan kabar tersebut pada Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan, MA menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi terkait lahan eks HGU.

Tengku Yusni dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Tengku Yusni dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta," ujar Ali.

H Mursil dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Ia dijatuhi pidana tiga tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta," jelas Ali.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung pada 2 Desember 2024.

Proses hukum ini menjadi pengingat tegas bahwa tindak pidana korupsi akan diusut hingga tuntas dan para pelaku diberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

#srb/bin






 
Top