JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pemotongan anggaran yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. 

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru dan 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan sejak 5 Desember sampai dengan 12 Desember 2024. 

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Tessa mengatakan, KPK juga menyita dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas).

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember 2024.

"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," ujarnya. 

Tessa mengatakan, KPK juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Ia mengatakan, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. 

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024). 

"KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Walikota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024). 

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru) dan NK (Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru. 

Ghufron mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. 

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

#dtc/bin





 
Top