JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Novian Karmila (NK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, IPN dan NK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024," ucap Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan Risnandar, selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Novian Karmila, selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, diduga mencatat uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU.
Novian juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.
Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk anggaran makan dan minum dalam APBD-P 2024. Dari penambahan ini, RM diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
#kpc/bin