JAKARTA -- Pemilik manfaat atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Rudy terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Rudy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 224,21 miliar. Jaksa mengatakan uang pengganti itu harus dibayar selama 1 bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rudi Hartono Iskandar utk membayar uang pengganti sebesar Rp 224,21 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata jaksa.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Tommy Adrian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, selama 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Yoory bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023) lalu.
Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga disebut menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.
Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.
#dtc/bin