BENGKULU - Sebanyak 8 orang tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022, hari ini Senin (2/11/2024) ditahan dan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Delapan tersangka tersebut 2 di antaranya berstatus PNS di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah yaitu WG (42) dan EE (52).

Sedangkan 6 lainnya yaitu RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV Bayu Mandiri. 

Saat penetapan tersangka, 8 orang tersebut sebelumnya masih belum ditahan oleh Polda Bengkulu, dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pertimbangan dilakukannya penangguhan penahanan terhadap 8 tersangka tersebut karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara.

Setelah berkas 8 tersangka tersebut dinyatakan P21, selanjutnya hari ini mereka diserahkan ke Kejati Bengkulu, sekaligus dilakukan penahanan oleh jaksa.

"Hari ini berdasarkan surat dari Kejati Bengkulu berkas kita dinyatakan lengkap, sehingga pada tanggal 2 Desember 2024 hari ini kita laksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka, yang saat ini itu ada 8 orang tersangka," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidkor Kompol M Syarir Fuad, Senin (2/12/2024).

Diketahui selain 8 orang tersangka tersebut, sebelumnya ada 2 tersangka lain yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58), dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MM (46) yang merupakan perpanjangan tangan ES yang sudah ditahan di Polda Bengkulu.

Dua tersangka tersebut sebelumnya langsung ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Berkas kedua tersangka tersebut juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Bengkulu, namun belum diserahkan kepada Jaksa pada hari ini.

Untuk tersangka ES dan MM baru akan dilaksanakan tahap II penyerahan pada Kejati Bengkulu pada hari Selasa (3/12/2024) besok.

"Untuk sisanya yang 2 orang juga akan kita limpahkan pada tanggal 3 Desember 2024," kata Fuad.

Diberitakan sebelumnya Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. 

Kerugian negara timbul dari pekerjaan yang tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan, sehingga meski fisik bangunan ada, tetapi tidak bisa digunakan. 

Selain itu komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara. 

#trb/bin




 
Top