JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dalam sidang, aktris Sandra Dewi disebut pernah mentransfer uang Rp 10 miliar ke istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni, dengan klaim pinjam meminjam.

PT RBT merupakan perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Informasi pengiriman uang ini terungkap ketika Anggraeni dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat eks DIrektur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pengusaha Helena Lim, dan lainnya.

“Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Anggraeni kemudian menjawab, pada 2019 suaminya pernah mengatakan akan meminjam kepada Harvey Moeis.

“Kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar,” jawab Anggraeni.

Menurut Anggraeni uang itu masuk ke rekeningnya pada Desember 2019 ketika suaminya meminjam uang kepada Harvey untuk modal usaha.

Jaksa pun mengulik lebih dalam kenapa uang itu ditransfer oleh Sandra Dewi, bukan Harvey Moeis, tetapi Anggraeni menjawab tidak tahu.

Ia mengaku mengetahui uang dikirimkan dari Sandra Dewi karana terdapat notifikasi di rekeningnya bahwa pihak pengirim uang Rp 10 miliar adalah aktris tersebut.

Jaksa lantas bertanya, uang yang diterima dari Harvey dan Sandra Dewi digunakan untuk apa?

Anggraeni mengaku, uang dari suami istri itu pernah ditransfer lagi dua kali dan ditarik tunai satu kali.

Ia mengetahui ini ketika penyidik dari Kejaksaan Agung menunjukkan rekening koran saat dirinya menjalani pemeriksaan.

“Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” ujar Anggraeni.

Dalam persidangan itu, jaksa juga mencecar Anggraeni apakah ia pernah menerima uang dari Harvey Moeis.

Anggraeni kemudian mengatakan dirinya beberapa kali dikirim uang tunai oleh Harvey untuk ditukar dengan uang baru.

Ia menyebutkan, suaminya bercerita kepada teman-temannya dan akhirnya ia mendapat kiriman uang dari Harvey untuk kemudian ditukar melalui transfer.

“Jadi kadang Harvey tukar uang baru lewat saya terus transfer untuk bayar,” ujar Anggraeni.

Anggraeni mengaku lupa karena transaksi dilakukan sejak lama. Namun, jaksa membacakan catatan yang menyebutkan transaksi dilakukan hingga beberapa kali.

“5 Desember, 6 Desember, 9 Desember, 26 Desember?” tanya jaksa.

Iya mungkin ya Pak,” jawab Anggraeni.

“Itu keperluannya dikirim dari Harvey Moeis?” tanya jaksa lagi.

“Tukar uang baru,” timpal Anggraeni.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. 

#trj/bin




 
Top