PADANG -- Seorang tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru, B (65), ditemukan tewas tergantung di hutan di Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (20/10/2024). B sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Selasa (15/10/2024).
"Benar, ada penemuan mayat yang tergantung di pohon di Parit Malintang," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP AA Reggy menjawab konfirmasi awak media, Senin (21/10/2024).
Reggy, mengatakan, keluarga sempat membuat laporan hilangnya B. Keluarga kemudian terus mencari keberadaan B hingga akhirnya ditemukan tewas tergantung pada Minggu (20/10/2023).
Reggy mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, B sebelumnya sudah pernah berusaha bunuh diri, tapi berhasil digagalkan. Adapun B merupakan tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru jilid II yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Kronologi kasus korupsi
Kasus ini bermula dari pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.
Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di mana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Pada Juni 2020, Kejati menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata ada delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol. Delapan warga itu diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.
Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka, yaitu Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin dan Syamsuardi.
Di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, semuanya divonis bebas, tapi jaksa kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, 13 orang tersebut dihukum bersalah dengan vonis bervariasi 5-6 tahun penjara.
#kpc/bin