DHARMASRAYA, SUMBAR -- Poster yang menampilkan foto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dengan ajakan mencoblos kotak kosong beredar di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dalam poster tersebut tertulis, "Jangan Golput, pilih kotak kosong dilindungi Undang-undang."
Selain itu, terdapat kalimat yang seolah-olah berasal dari Ketua KPU RI yang menyatakan bahwa KPU mengizinkan pemilih untuk mengkampanyekan dan mencoblos kotak kosong.
Gambar yang ditampilkan dalam poster tersebut juga menunjukkan kertas suara dengan kolom kosong nomor urut 1 dan pasangan calon Annisa Suci Rahmadhani-Leli Arni nomor urut 2. Pada gambar tersebut, kotak kosong sudah dicoblos.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Sakban, menyayangkan beredarnya poster yang diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dari Ketua KPU RI.
"Kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flyer tersebut," ujar Ory menjawab konfirmasi awak media, Kamis (3/10/2024).
Ory menegaskan, KPU Sumbar memastikan KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah tersebut. Namun, KPU Sumbar tidak melarang ekspresi pemilih untuk menyuarakan pilihan mereka, baik memilih kolom kotak kosong maupun pasangan calon.
"Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab," tambah Ory.
Ia menjelaskan, tanggung jawab dalam berkampanye mencakup adanya struktur tim kampanye paslon, pelaksana kampanye, atau relawan yang harus dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Dharmasraya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara proporsional kepada masyarakat.
Ory juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihan, baik mendukung pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.
Kedua pilihan tersebut dianggap konstitusional sesuai dengan putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015. Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada mengatur bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yaitu satu kolom untuk foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar, dengan cara mencoblos.
#pdk/bin