PEKANBARU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan M,Si menghimbau pengusaha reklame untuk tidak sembarangan dalam mendirikan tiang reklame agar tidak merusak keindahan kota dan mengurangi pemasukan PAD.
Hal itu disampaikan Alek Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/09/2024) pagi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bapenda melakukan patroli penertiban reklame di Pekanbaru. Hasilnya ada beberapa tiang reklame yang melanggar dan merusak keindahan tatanan kota.
“Dengan tegas kami meminta pengusaha periklanan atau reklame untuk tidak sembarangan tempat mendirikan tiang reklame, agar tidak merusak keindahan kota dan mengurangi PAD,” ujar Alek Kurniawan.
Selain itu, Akur sapaan akrab Alek Kurniawan juga menghimbau pengusaha reklame agar segera memperpanjang izin tiang reklame sebelum dilakukan penertiban dan pencabutan izin penyelenggaraan tiang reklame secara permanen.
“Data kita ada 580 tiang reklame yang berizin, dan dari data kami itu, 500 lebih tiang reklame sudah habis izinnya dan ada beberapa yang belum diperpanjang, atau segera habis izinnya. Untuk itu kita tegaskan, bagi yang mendirikan tiang reklame tanpa izin akan kita tertibkan dan tidak akan kita berikan izin untuk penyelenggaraan reklame lagi,” tutup Akur.
#rel/zro