PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) 2024 sebesar Rp272,1 miliar.

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (9) Undang-Undang Pilkada, yang mengatur pelaporan dan transparansi dana kampanye oleh pasangan calon (paslon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa batasan dana kampanye tersebut tidak bertujuan untuk menghambat aktivitas kampanye paslon.

Penetapan ini, menurutnya, merupakan implementasi aturan hukum yang bertujuan menjaga transparansi dalam penggunaan dana selama masa kampanye.

Dalam menyusun batasan dana kampanye, KPU Sumbar berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk paslon, Bawaslu, dan stakeholder lainnya.

Ory menyatakan bahwa penetapan batas ini mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan yang direncanakan, serta jumlah peserta yang diperkirakan hadir di setiap acara kampanye.

Selain itu, KPU juga memperhatikan standar biaya daerah, kebutuhan bahan kampanye, serta kondisi geografis Sumatera Barat.

Faktor-faktor seperti logistik dan operasional posko, serta biaya konsultan kampanye, menjadi komponen penting dalam menentukan besaran anggaran yang wajar untuk setiap paslon.

Ory juga menyoroti bahwa kampanye dapat dilaksanakan dengan berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka langsung, blusukan, rapat umum, dan kampanye daring

Setiap metode memiliki karakteristik tersendiri yang mempengaruhi perhitungan biaya. Sebagai contoh, kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan selama 60 hari dapat memakan biaya sekitar Rp17 miliar.

KPU berharap paslon dapat melaporkan seluruh pengeluaran kampanye secara jujur dan terbuka. Pelaporan ini mencakup sumber dana yang berasal dari paslon sendiri, partai pengusul, dan pihak ketiga yang memiliki identitas jelas.

Transparansi ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Dengan adanya batasan pengeluaran ini, KPU Sumbar berharap publik dapat mengetahui secara akurat biaya yang dikeluarkan oleh setiap paslon selama masa kampanye.

Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumatera Barat 2024. 

#jpc/ede






 
Top