JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di hadapan awak media,  Selasa, (8/10/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka penerima suap dan 2 orang sebagai pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan menjadi penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaannya. 

Berikut ini adalah lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.

1.Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB)

2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL)

3. Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL)

4. Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)

5. Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB)

Sementara, 2 orang yang merupakan pengusaha ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dua tersangka itu di antaranya.

1.Swasta, Sugeng Wahyudi (YUD)

2. Swasta, Andi Susanto (AND)

Penetapan tersangka terhadap SHB dkk ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Selatan. 

Dari hasil penyelidikan, Ghufron mengatakan KPK menemukan telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ia mengatakan beberapa paket pekerjaan diduga telah diplot untuk dimenangkan pengusaha berinisial YUD dan AND. Beberapa paket pekerjaan itu di antaranya, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel; dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, di antaranya pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang. Rekayasa, kata dia, diduga juga terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dulu sebelum kontrak.

Rekayasa ini diduga dilakukan dengan tujuan agar YUD dan AND mendapatkan paket pekerjaan proyek itu. Selanjutnya, atas penunjukan itu, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang yang mencapai belasan miliar Rupiah dari para tersangka. Ghufron menyebut satu buah kardus berisi uang Rp 1 miliar yang ditemukan diduga merupakan fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan pembangunan gedung Samsat.

Sementara, sejumlah uang lainnya sejumlah Rp 12 miliar dan US$ 500 diduga juga merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.

Ghufron mengatakan dengan penetapan tersangka ini, KPK juga melakukan penahanan terhadap 6 tersangka. Di antaranya SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.

#cnbc/bin




 
Top