TEMANGGUNG, JATENG -- A (14), seorang pelajar SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, enggan kembali ke sekolah setelah menjadi korban perundungan dan kekerasan yang viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/10/2024) dan telah menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi korban.
“Anak saya malu. Apalagi (video bullying dan kekerasan) disebar,” ungkap RM (37), ibu korban, dalam pesan singkat kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
RM menambahkan bahwa A sudah dua hari tidak mau pergi ke sekolah setelah tragedi tersebut.
Ia sangat menyayangkan tindakan pelaku dan teman-temannya yang masih di bawah umur.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan A dicaci maki dan ditendang di bagian pinggang oleh seorang pelajar perempuan berinisial K, yang juga berusia 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi di rumah K di Kecamatan Ngadirejo.
Menurut RM, peristiwa ini bermula ketika A dibawa ke rumah K oleh temannya dengan menumpang sepeda motor dan kemudian terjadi cekcok di antara keduanya.
A dituduh merebut pacar K, yang kemudian berujung pada penamparan dan tendangan. Saat kejadian, terdapat tujuh anak perempuan lainnya yang hanya menyaksikan tanpa melerai. Salah satu dari mereka merekam insiden tersebut dan menyebarkannya melalui aplikasi perpesanan.
Perlu dicatat bahwa pelaku dan korban berasal dari sekolah yang berbeda. RM menyatakan bahwa pihak pelaku sempat mencoba melakukan mediasi, namun ia memutuskan untuk melapor ke Polres Temanggung.
“Saya nggak mau (mediasi) begitu saja. Mereka ngikik-ngikik (tertawa), sedangkan anak saya menderita,” cetusnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengonfirmasi bahwa pelaku dan saksi telah dimintai keterangan pada hari yang sama.
Namun, ia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo menyatakan penyesalan atas kejadian perundungan dan kekerasan yang terjadi di wilayahnya.
“Kami sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya karena tidak mampu memberikan pelayanan pendidikan yang baik,” ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan psikologis kepada A agar hak belajarnya tidak terganggu.
“Kami juga menyediakan pendampingan kepada terduga pelaku, terutama agar hak belajarnya tidak terganggu,” tutupnya.
#dtc/bin