SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengumumkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pemberian dana oleh PT INKA (Persero) terkait proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Tersangka kasus ini pun bertambah jadi tiga orang.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juni 2024. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp21 miliar dan ratusan ribu dolar AS.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 26 saksi, penggeledahan beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti. Serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara," kata Mia saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/10/2024).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Budi Noviantara (BN), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA pada tahun 2020. Dia lebih dulu ditangkap.
Selain BN, dua tersangka lain yang juga ditetapkan adalah Tria Natalia (TN) selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, dan SI sebagai Direktur Utama PT TSG Utama.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian dana talangan yang tidak sesuai prosedur kepada perusahaan asing dalam proyek yang melibatkan joint venture TGG Infrastructure di Kongo.
Pendirian perusahaan hingga aliran dana
Kasus ini bermula pada Desember 2019, ketika BN bertemu dengan CEO perusahaan asing, bersama TN dan SI. Pertemuan ini membahas potensi proyek kereta api di Kongo.
Pada Maret 2020, BN diduga mentransfer dana sebesar Rp2 miliar melalui rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami TN, untuk keperluan operasional.
Kemudian, pada Februari 2020, para pihak terkait, termasuk direksi PT INKA dan PT TSGU, menyepakati pendirian cucu perusahaan PT INKA yang berkedudukan di Singapura bernama PT IMST (INKA Multi Solusi Trading).
Proporsi kepemilikan saham perusahaan ini yakni 51 persen dimiliki oleh PT IMST dan 49 persen dimiliki oleh PT TSGU dengan SI sebagai direktur utama.
"Padahal, berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019, dihentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan atau turunannya," kata Mia.
Tak berhenti di situ, BN selaku Dirut PT INKA diduga mengirimkan uang sebesar $265.300 kepada pihak lain di Turki pada Juli 2020 untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa.
Selanjutnya, pada September 2020, BN juga memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar ke rekening TSGU yang sebagian besar dialihkan ke rekening PT CGI, perusahaan yang dimiliki oleh SI dan keluarganya.
Kerugian negara dan penahanan tersangka
"Akibat perbuatan pihak-pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih mencapai Rp21.153.475.000 miliar, $265.300 USD, dan 40.000 dolar Singapura," papar Mia.
Atas dasar bukti-bukti yang terkumpul, BN, TN, dan SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. TN, yang menjabat sebagai Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, bersama SI, CEO PT TSGU.
"Penanganan kasus ini terus kami lanjutkan, dan kami akan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
#frd/dal/bin