BANDAACEH -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri bersama empat tersangka lainnya, Selasa (15/10/2024).

Kelima tersangka dilakukan penahanan  atas perkara tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penahanan terhadap lima tersangka itu  berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut.

Para tersangka adalah,  SH (Ketua BRA), ZU, MU, MA dan ZA.

Para tersangka diserahkan beserta barang bukti sitaan dan  dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari kedepan, terhitung tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024 di RUTAN/Klas II B Banda Aceh. 

“Para tersangka ditahan  karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Ali.

Dia mengatakan, para tersangka  dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU  serta Pasal 3 Jo 18 No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4  tahun dan paling lama 20  tahun.

“Saat ditahan para tersangka langsung dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ucapnya.

Selain ditakutkan akan kabur, dari hasil penyelidikan, 

Penyidik memperoleh barang bukti permulaan yang cukup  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut. 

#sra/bin




 
Top