MENTAWAI, SUMBAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) pada tahun 2022 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022 dari Kemendikbudristek RI untuk bidang SMK senilai Rp 94.930.416.000. Salah satu kegiatannya adalah Pengadaan Peralatan Praktik Utama Komptensi Keahlian Neotika Kapal Penangkap Ikan untuk SMKN 2 Kepulauan Mentawai senilai Rp 5.500.000.000. dan dari proses pelelangan yang dilakukan, ditetapkan PT. Samudera Sinar Abadi Shipyard (SSAS) dengan nilai penawaran Rp 5.381.654.000,00. Pengadaan ini disepakati selesai dengan jangka waktu 135 hari kalender atau berakhir pada 10 Desember 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2022, terdapat berbagai penyimpangan ketentuan sejak proses pengadaan sampai dengan pelaksanan pekerjaan tersebut, yaitu:

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis terindikasi disusun oleh Penyedia, sehingga terjadi kemahalan harga yang tidak wajar alat tangkap rawai sebesar Rp 24.892.000,00 per unit.

Kecurangan dalam Proses Pengadaan Kapal Penangkap Ikan yang mana terdapat masalah pada dokumen-dokumen PT. SSAS.

Pembayaran item Pekerjaan Pembangunan Kasko Kapal dan Interior Kapal sebesar Rp 1.620.340.000,00 tidak dapat diyakini kewajaran pembayarannya.

Kekurangan volume atas item yang belum datang sebesar Rp 32.830.000,00.

Lima item Pekerjaan yang berbeda spesifikasi dengan kontrak sebesar Rp 85.554.000,00.

Sebelas item yang tidak didukung Surat Dukungan.

Penyelesaian melebihi masa pelaksanaan dan belum dikenakan denda minimal sebesar Rp 208.106.503,96.

Terdapat kerusakan pada bagian kapal yang bekum dilakukan uji fungsi atas item Fish Hold sebesar Rp 53.900.000,00.

Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumbar Drs. H. Marlis, MM menduga adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Kabupaten Kepulauan Mentawai, sejalan dengan temuan BPK RI atas penyimpangan sejak proses pengadaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kasus ini mengakibatkan Kapal Latih ini berpotensi tidak bisa dipakai dan berdampak pada kerugian keuangan Negara (total lost). Dan atas kejadian tersebut, BPK RI juga merekomendasikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pross pelelangan tersebut, serta menurut informasi yang layak dipercaya, Inspektorat dan Majelis Pertimbangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar telah menetapkan Kabag. PBJ merangkap Pokja dan empat orang Pokja lainnya terhitung 1 Mei 2024 telah melakukan pelanggaran Etik Berat,” tutur Marlis.

“Dan kepada oknum-oknum tersebut telah dijatuhkan hukuman/ sanksi berupa penurunan pangkat di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Biro Pengadaan Barang-Jasa Prov. Sumbar. Namun amat disayangkan penurunan pangkat itu tidak sekaligus mencopot jabatan yang bersangkutan, seperti Kabid. PSMK Dinas Pendidikan Sumbar yang sampai saat ini ternyata masih dipertahankan jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Termasuk beberapa oknum yang menjadi Kabag. dan Pokja pada Biro Pengadaan Barang-Jasa Prov. Sumbar,” tambahnya.

Berkenaan dengan itu BPI KPNPA RI Sumbar mendesak pejabat yang berkompeten dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar untuk mencopot pejabat-pejabat yang terindikasi korupsi tersebut dari jabatannya. Dan tentu ini bisa menghindari kesalahan yang sama terjadi lagi di kemudian hari.

“BPI KPNPA RI Sumbar mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut juga telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tahun 2023 dengan memanggil beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut, namun sampai hari ini tidak diketahui kelanjutannya. Untuk itu BPI KPNPA RI Sumbar mendorong serta memberikan apresiasi kepada Ibu Kajati Sumbar yang baru (Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum.) untuk bisa menuntaskan kasus ini, sehingga dapat terungkap ‘Sutradara’ atau orang kuat yang mengatur dan merekayasa tender ini,” jelas Marlis.

“Dan dalam rangka pengawalan kasus, maka BPI KPNPA RI Sumbar akan segera menyurati Kejaksaan Agung RI untuk kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumbar agar tidak ada oknum pejabat atau pihak lain yang mencoba menghambat dan berupaya menghentikan penanganan kasus ini,” tutupnya.

#rel/ede




 
Top