KAMPAR, RIAU — Aksi kekerasan terhadap wartawan ternyata masih saja terjadi. Kali ini menimpa wartawan media online Liputan24.com, Arisman di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Informasi yang berhasil dihimpun www.sumatrazone.co.id, menyebutkan, aksi kekerasan terhadap Arisman terjadi pada Selasa (1/10/2024) di Desa lV Koto Setingkai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Ia dikeroyok sejumlah pria di areal proyek pekerjaan pembangunan, peningkatan jalan semenisasi lingkungan permukiman Dinas PUPR Kabupaten Kampar. 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak korban masih menunggu tindakan lebih lanjut dari aparat kepolisian. Termasuk dalam hal penangkapan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan yang disinyalir masih bebas berkeliaran.  

Terduga pelaku utama pengeroyokan menurut Arisman adalah oknum kepala tukang pada proyek tersebut.

“Saya dari warung setelah itu saya singgah ke areal proyek. Saya sempat ambil foto di tempat pekerjaan sekaligus konfirmasi dengan sejumlah pertanyaan," papar Arisman kepada rekan-rekan awak media yang menghubunginya, Rabu (2/10/2024). 

Kala itu, imbuh Arisman, ia sempat melontarkan pertanyaan kritis terkait teknis pekerjaan proyek kepada oknum kepala tukang yang ia jumpai di lokasi. Tak dinyana, sang oknum kepala tukang langsung reaktif dan balik mempertanyakan apa kapasitas Arisman sehingga mempertanyakan hal-hal terkait teknis pekerjaan.

"Apa jabatan kamu di sini?," hardiknya seperti ditirukan Arisman. Sejurus kemudian, seperti diungkapkan Arisman, ia langsung didorong. Begitu ia hendak meninggalkan lokasi, sekonyong-konyong kepalanya dihantam dari belakang. "Saya rasa pakai benda tumpul sekop dan lain – lain, lalu ada yang menendang dada saya adapun, kemudian ada yang bilang mati kau di sini!,” ungkapnya.

Pemimpin Umum media online Liputan24.com Ferry Mamangkey sangat menyesalkan aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut. Ia meminta kepada Kapolda Riau, Kapolres Kampar dan Kapolsek Kampar Kiri supaya segera menangkap terduga pelaku.

"Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Hal ini jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur pada Pasal 4 bahwa Pers atau Wartawan berhak mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi dan Pasal 18 bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tuturnya.

Khusus kepada Kapolres Kampar ia meminta supaya mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menangkap pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga ikut serta melakukan pengeroyokan. Bilamana ada dugaan pihak pemerintah desa sebagai dalang di balik kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum dan perundang-undangan berlaku.

Ia menekankan, aksi kekerasan atau pengeroyokan terhadap Arisman terjadi pada saat wartawan Liputan14.com itu melakukan penugasan dari lembaga pemberitaan tempat ia bekerja. Selaku korban, hingga saat ini Arisman masih merasa trauma dan sakit pada bagian dalam tubuhnya. 

#red




 
Top