JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Terkait perkara tersebut, KPK telah mengajukan pencegahan 5 orang untuk pergi ke luar negeri (LN).

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Lima orang yang dicegah itu berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA selama 6 bulan ke depan. Mereka dilarang ke luar negeri karena KPK membutuhkan keterangan dari 5 orang tersebut.

"Karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tambahnya.

5 Orang Tersangka

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar Tessa.

"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.

Tessa mengatakan proses penyidikan tengah berjalan, sehingga nama dan jabatan para tersangka belum bisa disampaikan.

#dtc/bin




 
Top