Sidang tersebut menghadirkan tujuh terdakwa, termasuk mantan Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, DRS, yang diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar pada 2021.
Selain DRS, terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar berinisial R, pegawai negeri sipil RA, guru SMK SA, serta beberapa rekanan dari CV Bunga Tri Dara (E dan SU), CV Inovasi Global (SY), dan CV Sikabaluan Jaya Mandiri (BA).
Awalnya, Kejati Sumbar menetapkan sembilan tersangka. Namun, satu tersangka melarikan diri, sementara satu lainnya meninggal dunia sebelum kasus ini diproses.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinoor Susilo Dewantoro, didampingi dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni.
Pada persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Erwina membacakan dakwaan terhadap ketujuh terdakwa.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor,” jelas JPU dalam sidang. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (14/10/2024).
#kpc/bin